Saturday, September 10, 2011

Artikel, Analisa Minggu (Rebana), 18 Juli 2010

Implementasi Masyarakat Adat dalam Pembangunan
Oleh: Ria Ristiana Dewi

          Masyarakat adat masih menjadi bagian dari masyarakat yang paling rentan terhadap berbagai dampak negatif pembangunan. Pembangunan dalam hal ini berada dalam segala aspek kehidupan. Apalagi terkait krisis multidimensi yang terjadi pasca reformasi di Indonesia, pembangunan dalam segala aspek menjadi perhatian utama. Jika tidak pintar-pintar, pemerintah bisa saja kecolongan. Hal ini terkait isu akan bangkrutnya negara akibat krisis multidimensi. Dalam kurun waktu sepuluh tahun sejak jatuhnya orde baru, sejak saat pemerintah mulai melakukan koreksi besar-besaran terhadap perekonomian, perpolitikan, hingga kebudayaan yang akhir-akhir ini menjadi barang mahal bagi menjamin keselamatan bangsa. Namun, pada akhirnya pembangunan harus dilakukan secepat mungkin dengan meminimalisir kendalanya.
          Pemerintah sendiri dengan penuh kesadaran menjadikan kebudayaan merupakan tolak ukur dalam memperjuangkan dan mempertahankan warisan bangsa. Apalagi terjadinya penggunaan kebudayaan bangsa Indonesia di luar negeri dengan pengakuan kepemilikan atasnya seperti kejadian pengakuan hak cipta batik dan lainnya oleh negara tetangga seperti Malaysia.
           Masyarakat adat dalam hal ini memiliki kepentingan yang menyangkut hak-hak atas banyak lahan yang mereka duduki. Dan pemerintah sebagai pelaksana pembangunan nasional selalu mendapat kendala seperti halnya pertentangan dari masyarakat adat baik dalam hal penggunaan sumber daya alam maupun kepentingan pribadi masyarakat adat itu sendiri. Dan pil pahit inilah yang harus segera diatasi oleh pemerintah jika tidak ingin mengalami kemunduran pembangunan di masa yang akan datang.
         Yang dituntut terus-menerus masyarakat adat ada empat hak, yaitu pengembalian hak atas tanah dan wilayah, perjuangan memulihkan identitas budaya dan sistem atas kepercayaan (agama asli), hak mengurus diri sendiri berdasarkan kelembagaan adat, dan diakuinya hukum adat, hak untuk mengatur diri sendiri.
Kenyataannya pemerintah masih belum mampu menampung aspirasi untuk memenuhi hak-hak masyarakat adat tersebut. Hal ini dibuktikan melalui penelitian yang dilakukan oleh Ricardo Simarmata sebagai pegiat ornop, dosen sekaligus peneliti, mencoba membedahkan apa dan bagaimana sebenarnya pengakuan hukum oleh negara terhadap komunitas adat di Indonesia. Hasil penelitian panjang dari tahun 2005 hingga 2006 yang difasilitasi oleh United Nation Development Programme (UNDP).
          Pemerintah Hindia Belanda ternyata mempunyai sikap yang lebih bersahabat terhadap keberadaan masyarakat adat. Pengakuan secara formal pun diberikan kepada masyarakat adat seperti yang tertuang dalam pasal 11 Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1848. Pengakuan ini diikuti oleh Regerings Reglement (RR) tahun 1854, dan pengakuan selanjutnya menurut Ricardo Simarmata dalam bukunya yang berjudul “Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia” adalah pada tahun 1924 oleh pasal 234 ayat (2) IS yang menjadi tonggak penggunaan istilah Adatrecht. Terhadap peradilan adat (inheemse rechtspraak), pemerintah Hindia Belanda ternyata memberikan apresiasi tersendiri, yaitu dengan memberikan pengakuan tertulis di pasal 130 IS dan pasal 3 Ind. Staadblad 1932 nomor 80 yang mengatur tentang peradilan adat yang ada di Jawa dan Madura, dan untuk daerah lain diberi keleluasaan untuk menggunakan hukum adatnya masing-masing. Pemerintah Hindia Belanda tidak hanya memberi pengakuan terhadap hukum adat dan peradilan adat saja, tetapi hak-hak masyarakat adat atas tanah ternyata mendapat pengakuan dan pengaturan seperti pada ketentuan pasal 62 RR dan Agrarische Wet 1870.
          Akan tetapi, sikap pemerintah Hindia Belanda yang menghargai keberadaan masyarakat adat dan hukum adatnya, ternyata tidak diikuti oleh pemerintah Indonesia. Penafikan keberadaan masyarakat adat di Indonesia sesungguhnya dapat dilihat pada keengganan pemerintah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, dengan memasukan sekurangnya empat klausul sebagai syarat ”yuridis” untuk diakui sebagai masyarakat adat. Syarat-syarat itu adalah; (1) Sepanjang masih ada; (2) Sesuai dengan perkembangan jaman dan peradaban; (3) Sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia; dan (4) Diatur dalam Undang-undang. Berkaca dari klausul tersebut dapat dipastikan bahwa akan sulit menemukan komunitas adat yang sah di Indonesia karena kesusahan untuk mendapatkan pengakuan dari negara.
          Terkait peraturan yang diterapkan Pemerintah Pusat soal penertiban illegal logging, judi, premanisme, makelar kasus, dan masalah ilegal-ilegal lainnya sekarang ini dijelaskan bahwa peraturan tersebut bukan maunya pemerintah untuk mempersulit, tetapi pemerintah terus mengupayakan dan berjuang serta membanguan untuk kepentingan masyarakat. Demikian penjelasan akhir berdasarkan artikel berjudul “Siluq Ngurai Jadi Incaran Investor, Bupati Bantu Dana Upacara Adat Kenyau di Muhur” (www.kaltimpost.co.id, Jum’at, 1 Januari 2010).
          Salah satu contoh bentuk kerjasama maupun dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat pada artikel tersebut membahas mengenai dukungan yang diberikan oleh Bupati Ismael Thomas terhadap adat Kenyau di Kampung Muhur Kecamatan Siluq Nurai, Kutai Barat. Pada salah satu upacara adat tersebut, Bupati memberikan bantuan sejumlah dana kepada keluarga yang melaksanakan upacara Adat Kenyau tersebut. Bupati juga menyatakan pemerintah terus berusaha semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat supaya makin hari semakin cepat bisa mengejar ketertinggalan. Dengan demikian masyarakat perlu mendukung pemerintah dalam proses pembangunan menuju kesejahteraan yang lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga masyarakat diharapkan bisa bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban yang ada.
          Dalam artikel tersebut dibahas pula tentang kesediaan masyarakat adat dalam mendukung masuknya investor yang tertarik berinvestasi di wilayah tersebut. Hal ini tentu saja sejalan dengan perhatian yang sudah selayaknya diberikan oleh pihak perusahaan terhadap masyarakat setempat dengan membantu sarana ibadah, jalan masyarakat, membantu sekolah, dan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
          Saya sendiri menilai kekhawatiran akan terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat adat adalah sesuatu yang berlebihan. Implementasinya masyarakat adat sendiri dapat memenuhi kebutuhan pembangunan dalam suatu bangsa. Seperti penggunaan tradisi atau pola hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang cenderung menangkap kebiasaan sebagaimana halnya masyarakat adat seiring derasnya arus globalisasi. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu merampung segala bentuk perubahan besar dan pemerintah mana pun takkan bisa merubahnya. Pemerintah takkan mampu memusnahkan apalagi mempertahankan, namun yang terjadi adalah proses percampuran yang akan menciptakan sebuah bangsa yang baru yaitu masyarakat adat yang diimplementasikan ke dalam masyarakat modern dan keduanya akan hidup berdampingan. Dengan demikian pembangunan akan lebih baik lagi.

Serambi KOMPAK, 1 Juli 2010

No comments:

Jangan Terlalu Percaya Diri!

 Jangan  jika belum kau kuasai ilmu langit dan kau benam segala pongah beberapa meter di dalam tanah jangan jika belum kau mampu, mengisi ti...